RSS

Saturday, February 25, 2012

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3), yaitu suatu negara yang dalam menjalankan pemerintahannya hukum dijadikan patokan utama dengan tujuan agar terciptanya kehidupan yang aman dan tentram. Di Indonesia hukum di bagi menjadi dua, yaitu hukum perdata dan pidana, hukum pidana berarti peraturan yang mengatur terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut/berhubungan dengan kepentingan umum serta peraturan yang menentukan perbuatan mana yang diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan dan siksaan, sedangkan hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan seseorang. Agar terciptanya tujuan yang diharapkan oleh hukum yaitu untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tentram, maka setiap terjadi pelanggaran-pelanggaran atau perilaku yang tidak sesuai dengan undang-undang maka akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Hukuman atau pidana bertujuan untuk menakut-nakuti atau memberikan pengajaran terhadap orang yang telah melanggar hukum agar jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang serupa. Selain itu ada juga pakar hukum pidana yaitu Van Hammel yang mengatakan bahwa tujuan daripada hukuman/pidana adalah untuk membinasakan. Dalam hal ini (membinasakan) berlaku bagi orang-orang tertentu yang tidak memungkinkan hukum tersebut dijadikan sebagai alat untuk mendidik. Hukuman/pidana yang diberikan terhadap seseorang yang telah melanggar berbeda antara satu dengan yang lainnya yaitu sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing orang. Dalam makalah ini kami mencoba menjelaskan tentang macam-macam pidana atau hukuman, karena ini merupakan kajian terpenting dalam pembahasan hukum pidana. untuk selebihnya monggo di download klik link di bawah ini Download

Total Pageviews