RSS

Thursday, March 29, 2012

Pengertian Hukum Pidana

Bahasa: tata aturan perundang-undangan, kaidah, ketentuan.
Istilah: hukum yang mengatur tentang pelanggaran–pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana yang diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan dan siksaan.
Jadi hukum pidana adalah bagian dari hukum positif
Hukum yang menentukan perbuatan pidana dan menentukan kesalahan yang dilakukan
hukum acara yang menyatakan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana
Teori hukum pidana teori absolut atau mutlak
setiap tindak kejahatan harus mendapatkan pidana tidak boleh tidak tanpa tawar menawar. Dan tidak melihat akibat-akibat yang timbul setelah dipidanakan.
Teori nisbi/relatif
suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti oleh pidana akan tetapi lebih melihat pada manfaatnya karena pada hakekatnya hukum pidana dijatuhkan sebagai sarana untuk memperbaiki(preventif).
Teori gabungan
hukum pidana tidak hanya mengandung unsur preventif akan tetapi juga mengandung unsur vergelding(membalas atas tindakan kejahatan)
Tujuan Hukum Pidana Untuk menakut-nakuti agar tindakan yang merugikan orang lain tidak terulang lagi
Untuk mendidik
Untuk membinasakan(van hammmel)
Perbuatan yang dapat dipidanakan Perbuatan itu bersifat melawan hukum
Perbuatan itu dapat dicela

Thursday, March 22, 2012

AJARAN PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA (CONCURSUS)

Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut perbarengan yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau disebut juga dengan concursus.
Sebelum kita membicarakan apa yang disebut samenloop van strafbaar feit itu sendiri, perlu diketahui bahwa orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbaar feit, apabila di dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana dan di dalam jangka waktu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena salah satu dari tindakan-tindakan yang telah ia lakukan.

Thursday, March 15, 2012

MACAM-MACAM HUKUMAN ATAU PIDANA

BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Yuridis Hukuman
Mengenai landasan yuridis hukuman dan bentuk-bentuknya telah dijelaskan dalam buku I KUHP bab ke-2 dari pasal 10 sampai pasal 43, yang kemudian juga diatur lebih jauh mengenai hal-hal tertentu dalam beberapa peraturan yaitu:
1. reglemen penjara (Stb 1917 No. 708) dan telah diubah dengan LN 1948 No. 77;
2. ordonasi pelepasan bersyarat (Stb 1917 No. 749);
3. reglemen pendidikan paksaan (Stb 1917 741);
4. UU No. 20 tahun 1946 tentang pidana tutupan.
B. Bentuk-bentuk Hukuman
Bentuk-bentuk hukuman pada dasarnya telah diatur dalam buku 1 KUHP bab ke-2 dimulai dari pasal 10 sampai dengan pasal 43.
KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia. Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, pidana pokok dan kedua, pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari (Hoofd Straffen):

Total Pageviews