tag:blogger.com,1999:blog-2167472988387832844.post1600591071643209401..comments2022-03-25T15:20:00.476-07:00Comments on Hukum Pidana: PENGHANCURAN DAN PERUSAKANanak baru GEDEhttp://www.blogger.com/profile/09446818379699928921noreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-2167472988387832844.post-6202171884183610182019-07-27T15:05:28.544-07:002019-07-27T15:05:28.544-07:00MOHON PENJELASANNYA PENGRUSAKAN PINTU RUMAH DINAS ...MOHON PENJELASANNYA PENGRUSAKAN PINTU RUMAH DINAS SEWAKTU PENGHUNI TIDAK BERADA DI TEMPAT ATAU DI LUAR KOTA ?daudysawakihttps://www.blogger.com/profile/00981870967673335021noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2167472988387832844.post-75474427177500974372019-07-27T15:02:49.249-07:002019-07-27T15:02:49.249-07:00This comment has been removed by the author.daudysawakihttps://www.blogger.com/profile/00981870967673335021noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2167472988387832844.post-73014014538717794522019-07-27T14:59:09.822-07:002019-07-27T14:59:09.822-07:00This comment has been removed by the author.daudysawakihttps://www.blogger.com/profile/00981870967673335021noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2167472988387832844.post-92146219920520641212015-08-17T21:41:36.183-07:002015-08-17T21:41:36.183-07:00mohon penjelasan, dalam persidangan perceraian ada...mohon penjelasan, dalam persidangan perceraian ada memperebutkan hak asuh atas anak mereka, kemudian hasil persidangan diputuskan CERAI dan anak mereka jatuh hak asuhnya kepada sang Ibu, akan tetapi sang Bapak tidak mau menyerahkan anak tersebut kepada sang IBu, maka apakah sang Bapak melanggar hukum ? apakah bisa termasuk melanggar hukum pidana ?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15887383833040845129noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2167472988387832844.post-1409835934208509382014-02-13T04:33:00.187-08:002014-02-13T04:33:00.187-08:00mohon penjelasan, ketika gembok pintu di rusak ole...mohon penjelasan, ketika gembok pintu di rusak oleh penyewa kontrakan karena gembok pintu tersebut di bawa oleh pacarnya, namun penyewa kontrakan sudah terlebih dahulu melaporkan ke pemilik kontrakan dan pak rt setempat, namun persoalan nya, pacar dari penyewa kontrakan melaporkan atas pengrusakan gembok tersebut, mohon penjelasan pasal berapa yang bisa di lakukan. trimakasih<br /> Pecinta Alam jambihttps://www.blogger.com/profile/16351080700904732553noreply@blogger.com