I. PENDAHULUAN
Salah satu hal penting yang telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pada era reformasi adalah diangkatnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak, untuk diatur dengan suatu undang-undang. Hal ini mengingat bahwa KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi.
Salah satu hal penting yang telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pada era reformasi adalah diangkatnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak, untuk diatur dengan suatu undang-undang. Hal ini mengingat bahwa KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi.
Dalam
konsep domestic violence, cakupan atas tindakan yang dikategorikan
sebagai bentuk kekerasan, lebih pada suatu tindakan kekerasan yang dilakukan
oleh orang-orang terdekat dalam hubungan interpersonal, yang bisa dilakukan
oleh teman dekat, bisa pacar, atasan dengan bawahan, pasangan hidupnya atau
antar anggota keluarga baik yang terikat dalam suatu perkawinan yang sah maupun
di luar perkawinan. Kelompok yang dianggap rentan menjadi korban kekerasan
adalah perempuan dan anak, dan kekerasan tersebut dapat terjadi di tempat
umum, di tempat kerja, di sekolah, bahkan di lingkungan keluarga atau yang kita
kenal di Indonesia sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).