RSS

Thursday, March 29, 2012

Pengertian Hukum Pidana

Bahasa: tata aturan perundang-undangan, kaidah, ketentuan.
Istilah: hukum yang mengatur tentang pelanggaran–pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana yang diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan dan siksaan.
Jadi hukum pidana adalah bagian dari hukum positif
Hukum yang menentukan perbuatan pidana dan menentukan kesalahan yang dilakukan
hukum acara yang menyatakan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana
Teori hukum pidana teori absolut atau mutlak
setiap tindak kejahatan harus mendapatkan pidana tidak boleh tidak tanpa tawar menawar. Dan tidak melihat akibat-akibat yang timbul setelah dipidanakan.
Teori nisbi/relatif
suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti oleh pidana akan tetapi lebih melihat pada manfaatnya karena pada hakekatnya hukum pidana dijatuhkan sebagai sarana untuk memperbaiki(preventif).
Teori gabungan
hukum pidana tidak hanya mengandung unsur preventif akan tetapi juga mengandung unsur vergelding(membalas atas tindakan kejahatan)
Tujuan Hukum Pidana Untuk menakut-nakuti agar tindakan yang merugikan orang lain tidak terulang lagi
Untuk mendidik
Untuk membinasakan(van hammmel)
Perbuatan yang dapat dipidanakan Perbuatan itu bersifat melawan hukum
Perbuatan itu dapat dicela

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews