RSS

Monday, April 23, 2012

Pengertian Tindak Pidana Kesusilaan

Tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. Definisi singkat dan sederhana ini apabila dikaji lebih lanjut untuk mengetahui seberapa ruang lingkupnya ternyata tidak mudah karena pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan 15
dapat berbeda beda menurut pandangan dan nilai nilai yang berlaku di masyarakat tertentu.
Dengan demikian tidaklah mudah menentukan batas-batas atau ruang lingkup tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang paling sulit dirumuskan. Hal ini disebabkan kesusilaan merupakan hal yang paling relatif dan bersifat subyektif. Namun demikian perbedaan pendapat mengenai kesusilaan secara induvidual tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan bangsa dan suku bangsa. Misalnya laki-laki dan perempuan berciuman di tempat umum adalah hal yang biasa di negara Amerika Serikat tetapi akan sangat berbeda apabila dilakukan di negara Indonesia.

Walaupun demikian ada pula bagian tindak pidana kesusilaan yang bersifat universal. Universal dalam arti seragam bukan saja dalam batas-batas negara, tetapi ke seluruh negara-negara yang beradab. Menurut Oemar sana Adji, delik susila menjadi ketentuan universal apabila :
1. Apabila delik tersebut dilakukan dengan kekerasan
2. Yang menjadi korban adalah orang dibawah umur
3. Apabila delik tersebut dilakukan dimuka umum
4. Apabila korban dalam keadaan tidak berdaya dan sebagainya.
5. Terdapat hubungan tertentu antara pelaku dan obyek delik, misalnya guru terhadap muridnya.
Jadi kesusilaan disini pada umumnya diartikan sebagai rasa kesusilaan yang berkaitan dengan nafsu seksual, karena yurisprudensi memberikan pengertian melanggar kesusilaan sebagai perbuatan yang melanggar rasa malu seksual (HR 1 desember 1970, NJ No. 374). Hal ini tidak pernah dibantah oleh para sarjana. Simon misalnya mengatakan bahwa kriterium eer boarheid (kesusilaan) menuntut bahwa isi dan pertunjukkan mengenai kehidupan seksual dan oleh sifatnya yang tidak senonoh dapat menyinggung rasa malu atau kesusilaan orang lain.
Kesusilaan (zedelijkheid) adalah mengenai adat kebiasaan yang baik dalam hubungan antar berbagai anggota masyarakat, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (seks) seorang manusia, sedangkan kesopanan (zeden) pada umumnya mengenai adat kebiasaan yang baik.
Ketentuan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dapat dikelompokkan menjadi :
1. Tindak pidana kesusilaan (berkaitan dengan seks)
a. Bentuk kejahatan diatur dalam pasal 281-289 KUHP
b. Bentuk pelanggaran diatur dalam pasal 532-535 KUHAP
17
10 Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung, hal 110
11 Wirdjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hal 113

2. Tindak pidana kesopanan
a. Bentuk kejahatan diatur dalam pasal 300-303 KUHP
b. Bentuk pelanggaran diatur dalam pasal 536-547 KUHP10

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews