RSS

Friday, April 13, 2012

PENGHANCURAN DAN PERUSAKAN

1. Pengertian
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata penghancuran termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara menghancurkan. Sedangkan perusakan juga termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara merusakkan.
Yang dimaksud dengan penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.


2. Ketentuan Pasal-Pasal
Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang.
Tindak kejahatan dalam bentuk penghancuran dan perusakan diatur dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
Penghancuaran atau perusakan dalam bentuk pokok
Penghancuran atau perusakan ringan
Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum)
Penghancuran atau perusakan tidak dengan sengaja
Penghancuran atau perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran

Penghancuran atau Perusakan Dalam Bentuk Pokok
Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 yang menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Penjelasan:
1. Supaya dapat dihukum, menurut Pasal ini harus dibuktikan:
Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu
Bahwa pembinasaan dsb. itu dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum;
Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Yang dihukum menurut Pasal ini tidak saja mengenai barang, tetapi juga mengenai "binatang".
Apabila unsur-unsur dalam tindak pidana ini diuraikan secara terperinci, maka unsur-unsur dalam tindak pidana ini adalah sebagai berikut:
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
Suatu barang, dan
yang seluruh atau sebagian milik orang lain
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
Dengan sengaja, dan
Melawan hukum
Unsur-unsur dalam Pasal 406 ayat (2)
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
Seekor hewan, dan
Yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
Dengan sengaja, dan
Secara melawan hukum.

Penghancuran atau Perusakan Ringan
Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam Pasal 407 KUHP ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dikemukakan bunyi Pasal tersebut.

Ketentuan Pasal 407 KUHP secara tegas menyatakan:
1. Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah
2. Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan atau, jika hewan termasuk yang tersebut dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Penjelasan:
Pada waktu mengusut perkara perusakan ini polisi senantiasa harus menyelidiki berapakah uang kerugian yang diderita oleh pemilik barang yang telah dirusak itu. Bila tidak lebih dari Rp. 250,- dikenakan Pasal 407. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan.
Adapun apaibila unsure-unsur pada pasal 407 ayat 1 dan 2 jika dirinci adalah sebagai berikut
Unsur-unsur Pasal 407 ayat (1) KUHP yaitu:
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
Suatu barang, dan seekor hewan
Yang seluruh atau sebagian milik orang lain
Harga kerugian tidak lebih dari Rp.25,-
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
Dengan sengaja, dan
Melawan hukum
Unsur-unsur dalam Pasal 407 ayat (2) KUHP yaitu:
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
Seekor hewan
Tidak menggunakan zat yang membahayakan nyawa atau kesehatan
Hewan tidak termasuk hewan yang tersebut dalam pasal 101
Yang seluruh atau sebagian milik orang lain.
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
Dengan sengaja, dan
Secara melawan hukum.
Penghancuran atau Perusakan Bangunan Jalan Kereta Api, Telegram, Telepon, dan Listrik.
Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 408 KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai bangunan-bangunan, kereta api, trem, telegram, telpon atau litrik, atau bangunan-bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau rel yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana paling lama empat tahun"

Penjelasan:
Pembinasaan atau perusakan dan sebagainya barang disini hanya mengenai barang-barang biasa kepunyaan orang lain. Jika yang dirusakkan dan sebagainya itu bangunan-bangunan jalan kereta api, telegraf, dsb. Yang dipergunakan untuk kepentingan umum, dikenakan Pasal 408.
Dapat dipahami dari bunyi Pasal di atas, karena dilakukan pada benda-benda yang digunakan untuk kepentingan umum, maka ancaman hukumannya diperberat menjadi selama-lamanya empat tahun.
Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 408 KUHP adalah:
Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
Dengan sengaja.
Penghancuran atau Perusakan Tidak dengan Sengaja
Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 409 KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam Pasal di atas dihancurkan, dirusakkan, atau dibikin tidak dapat dipakai diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak seratus rupiah"
Penjelasan:
Jenis tindak pidana dalam pasal 409 adalah merupakan delik culpa atau tindak pidana karena kealpaan. Apabila pada perbuatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tetapi hanya culpa atau kurang berhati-hati, maka menurut Pasal di atas hukumannya diringankan menjadi kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah.
Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 409 KUHPadalah:
Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
Kealpaan/tidak sengaja

Penghancuran atau Perusakan Terhadap Bangunan dan Alat Pelayaran
Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 410 KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Penjelasan:
Tentang "merusak dsb. muatan kapal", lihat Pasal 472.
Pasal ini mengancam dengan maksimum hukuman penjara lima tahun yaitu bagi orang-orang yang dengan sengaja dan dengan melanggar hukum melakukan penghancuran atau perusakan barang tersebut dalam Pasal di atas. Maksud dari si pelaku tidaklah perlu ditujukan terhadap sifat perbuatan yang melawan hukum dan cukuplah bila perbuatan itu telah dilakukan dengan sengaja dan perbuatan itu adalah melawan hukum kata dan pada pasal 410 berdiri berdampingan, yang mengindikasikan bahwa unsur yang terakhir itu tidak diliputi oleh unsur yang pertama.
Unsur-unsur dalam Pasal 410 KUHP adalah:
Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
Menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai,
Suatu bangunan gedung atau alat pelayaran, dan
Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
Dengan sengaja dan melawan hukum.

Pasal 411
"Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini." Adapun bunyi Pasal 367 adalah :
Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Jika menurut lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.
Penjelasan:
Merusak barang dalam kalangan kekeluargaan tunduk pada Pasal 367 jo. 411 yaitu antara lain merupakan delik aduan.
Tindak pidana dari title XXVII ini menjadi relative klachtdelict seperti halnya pencurian.
Pasal 412
"Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal tersebut Pasal 407 ayat pertama."
Penjelasan:
Jika perusakan barang itu dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, diancam hukuman yang lebih berat, yaitu maksimum hukuman ditambah dengan sepertiga.
Adapun unsur-unsur dari pasal 412 serupa dengan unsur-unsur yang terdapat pada pasal 406, hanya saja yang membedakan adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Kasus
PENYERBUAN RUMAH MAYANGSARI

Sebagaimana diberitakan, Ny Halimah dan kedua anaknya, Gendis dan Panji, Minggu 21 Mei 2006 malam mendatangi rumah Mayangsari di Jl. Simprug Golf XV, Kebayoran Lama, Jaksel karena persoalan rumah tangga.

Saat itu, Bambang memang berada di rumah Mayangsari. Selama ini, Mayangsari diisukan dekat dengan Bambang. Bahkan Mayangsari melahirkan anak yang diberi nama Khirani Siti Hartini Trihatmodjo. Bayi wanita yang lahir 30 Maret 2006 ini mirip dengan Bambang.
Diduga karena perasaan kesal dengan ulah Bambang yang selama ini dekat dengan Mayangsari, Halimah, Gendis dan Panji langsung menabrak pagar halaman rumah Mayangsari dengan mobil hingga jebol.

Upaya Halimah untuk mencari Mayangsari tidak ketemu karena artis ini segera keluar rumah bersama anak kecilnya. Halimah masuk ke dalam rumah dengan merusak kaca jendela. Bambang yang berusaha melerai sempat terkena pukulan tangan anaknya, Panji hingga wajahnya melebam
Barang bukti yang diamankan adalah botol yang dipakai untuk merusak kaca jendela, mobil Ny Halimah, pecahan kaca, pisau dan pagar yang rusak.

Analisis Kasus
Setelah membaca dan memahami kasus diatas, maka secara yuridis tindakan perusakan yang dilakukan oleh Halima dapat dikenakan pidana meskipun yang dilakukan oleh Halima atas dasar kekesalan kepada Mayangsaari yang merebut suaminya. Apalagi didalam kasus tersebut jelas ada saksi dan bukti-buktinya yaitu botol yang dipakai untuk merusak kaca jendela, mobil Ny Halimah, pecahan kaca, pisau dan pagar yang rusak. Adapun pidana yang sesuai untuk Halimah adalah pidana yang tersebut dalam pasal 406 ayat 1 karena dalam kasus tersebut sudah memenuhi unsure-unsur sebagaimana yang tersebut dalam pasal 406 ayat 1.
Namun setelah dicermati lebih dalam ternyata yang melakukan perusakan bukan hanya Halimah seorang tetapi juga dengan kedua anaknya sehingga pidana yang lebih tepat adalah pidana yang sesuai dengan pasal 412 karena ada unsur dilakukan beberapa orabg yang bersekutu, sehingga pidananya ditambah sepertiga.

5 comments:

Pecinta Alam jambi said...

mohon penjelasan, ketika gembok pintu di rusak oleh penyewa kontrakan karena gembok pintu tersebut di bawa oleh pacarnya, namun penyewa kontrakan sudah terlebih dahulu melaporkan ke pemilik kontrakan dan pak rt setempat, namun persoalan nya, pacar dari penyewa kontrakan melaporkan atas pengrusakan gembok tersebut, mohon penjelasan pasal berapa yang bisa di lakukan. trimakasih

Unknown said...

mohon penjelasan, dalam persidangan perceraian ada memperebutkan hak asuh atas anak mereka, kemudian hasil persidangan diputuskan CERAI dan anak mereka jatuh hak asuhnya kepada sang Ibu, akan tetapi sang Bapak tidak mau menyerahkan anak tersebut kepada sang IBu, maka apakah sang Bapak melanggar hukum ? apakah bisa termasuk melanggar hukum pidana ?

daudysawaki said...
This comment has been removed by the author.
daudysawaki said...
This comment has been removed by the author.
daudysawaki said...

MOHON PENJELASANNYA PENGRUSAKAN PINTU RUMAH DINAS SEWAKTU PENGHUNI TIDAK BERADA DI TEMPAT ATAU DI LUAR KOTA ?

Post a Comment

Total Pageviews