Tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. Definisi singkat dan sederhana ini apabila dikaji lebih lanjut untuk mengetahui seberapa ruang lingkupnya ternyata tidak mudah karena pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan 15
dapat berbeda beda menurut pandangan dan nilai nilai yang berlaku di masyarakat tertentu.
Dengan demikian tidaklah mudah menentukan batas-batas atau ruang lingkup tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang paling sulit dirumuskan. Hal ini disebabkan kesusilaan merupakan hal yang paling relatif dan bersifat subyektif. Namun demikian perbedaan pendapat mengenai kesusilaan secara induvidual tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan bangsa dan suku bangsa. Misalnya laki-laki dan perempuan berciuman di tempat umum adalah hal yang biasa di negara Amerika Serikat tetapi akan sangat berbeda apabila dilakukan di negara Indonesia.
Monday, April 23, 2012
Sunday, April 22, 2012
makalah linkfromblog
Earn with your blog doing legitimate reviews, survey or opinions of the goods and services offered by advertisers. Paid records are currently the fastest and most accessible way of blog monetization. Legal and ethical. Earning money off paid reviews is the easiest way to monetize your blog, allowing you to get revenue very quickly. Moreover, it is the only way to make money from your blog if it is placed on a free platform and not your own host (for example, blogspot.com, livejournal.com, twitter.com). We offer 0% commission for Bloggers and absolutely free money withdrawals
buy blog reviews
Friday, April 13, 2012
PENGHANCURAN DAN PERUSAKAN
1. Pengertian
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata penghancuran termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara menghancurkan. Sedangkan perusakan juga termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara merusakkan.
Yang dimaksud dengan penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata penghancuran termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara menghancurkan. Sedangkan perusakan juga termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara merusakkan.
Yang dimaksud dengan penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.
Sunday, April 1, 2012
Perbedaan kejahatan VS pelanggaran
Kejahatan diatur dalam buku dua
Kejahatan dipenjara
Percobaan kejahatan dipidana
Kejahatan mengenal bonus dan culpa
Kejahatan denda tidak dapat diganti
Kejahatan ada perampasan barang
Kejahatan tertentu memerlukan pengaduan
Kejahatan dipenjara
Percobaan kejahatan dipidana
Kejahatan mengenal bonus dan culpa
Kejahatan denda tidak dapat diganti
Kejahatan ada perampasan barang
Kejahatan tertentu memerlukan pengaduan
Thursday, March 29, 2012
Pengertian Hukum Pidana
Bahasa: tata aturan perundang-undangan, kaidah, ketentuan.
Istilah: hukum yang mengatur tentang pelanggaran–pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana yang diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan dan siksaan.
Jadi hukum pidana adalah bagian dari hukum positif
Hukum yang menentukan perbuatan pidana dan menentukan kesalahan yang dilakukan
hukum acara yang menyatakan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana
Teori hukum pidana teori absolut atau mutlak
setiap tindak kejahatan harus mendapatkan pidana tidak boleh tidak tanpa tawar menawar. Dan tidak melihat akibat-akibat yang timbul setelah dipidanakan.
Teori nisbi/relatif
suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti oleh pidana akan tetapi lebih melihat pada manfaatnya karena pada hakekatnya hukum pidana dijatuhkan sebagai sarana untuk memperbaiki(preventif).
Teori gabungan
hukum pidana tidak hanya mengandung unsur preventif akan tetapi juga mengandung unsur vergelding(membalas atas tindakan kejahatan)
Tujuan Hukum Pidana Untuk menakut-nakuti agar tindakan yang merugikan orang lain tidak terulang lagi
Untuk mendidik
Untuk membinasakan(van hammmel)
Perbuatan yang dapat dipidanakan Perbuatan itu bersifat melawan hukum
Perbuatan itu dapat dicela
Istilah: hukum yang mengatur tentang pelanggaran–pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana yang diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan dan siksaan.
Jadi hukum pidana adalah bagian dari hukum positif
Hukum yang menentukan perbuatan pidana dan menentukan kesalahan yang dilakukan
hukum acara yang menyatakan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana
Teori hukum pidana teori absolut atau mutlak
setiap tindak kejahatan harus mendapatkan pidana tidak boleh tidak tanpa tawar menawar. Dan tidak melihat akibat-akibat yang timbul setelah dipidanakan.
Teori nisbi/relatif
suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti oleh pidana akan tetapi lebih melihat pada manfaatnya karena pada hakekatnya hukum pidana dijatuhkan sebagai sarana untuk memperbaiki(preventif).
Teori gabungan
hukum pidana tidak hanya mengandung unsur preventif akan tetapi juga mengandung unsur vergelding(membalas atas tindakan kejahatan)
Tujuan Hukum Pidana Untuk menakut-nakuti agar tindakan yang merugikan orang lain tidak terulang lagi
Untuk mendidik
Untuk membinasakan(van hammmel)
Perbuatan yang dapat dipidanakan Perbuatan itu bersifat melawan hukum
Perbuatan itu dapat dicela
Thursday, March 22, 2012
AJARAN PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA (CONCURSUS)
Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut perbarengan yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau disebut juga dengan concursus.
Sebelum kita membicarakan apa yang disebut samenloop van strafbaar feit itu sendiri, perlu diketahui bahwa orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbaar feit, apabila di dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana dan di dalam jangka waktu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena salah satu dari tindakan-tindakan yang telah ia lakukan.
Sebelum kita membicarakan apa yang disebut samenloop van strafbaar feit itu sendiri, perlu diketahui bahwa orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbaar feit, apabila di dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana dan di dalam jangka waktu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena salah satu dari tindakan-tindakan yang telah ia lakukan.
Thursday, March 15, 2012
MACAM-MACAM HUKUMAN ATAU PIDANA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Yuridis HukumanMengenai landasan yuridis hukuman dan bentuk-bentuknya telah dijelaskan dalam buku I KUHP bab ke-2 dari pasal 10 sampai pasal 43, yang kemudian juga diatur lebih jauh mengenai hal-hal tertentu dalam beberapa peraturan yaitu:
1. reglemen penjara (Stb 1917 No. 708) dan telah diubah dengan LN 1948 No. 77;
2. ordonasi pelepasan bersyarat (Stb 1917 No. 749);
3. reglemen pendidikan paksaan (Stb 1917 741);
4. UU No. 20 tahun 1946 tentang pidana tutupan.
B. Bentuk-bentuk Hukuman
Bentuk-bentuk hukuman pada dasarnya telah diatur dalam buku 1 KUHP bab ke-2 dimulai dari pasal 10 sampai dengan pasal 43.
KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia. Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, pidana pokok dan kedua, pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari (Hoofd Straffen):
Saturday, February 25, 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3), yaitu suatu negara yang dalam menjalankan pemerintahannya hukum dijadikan patokan utama dengan tujuan agar terciptanya kehidupan yang aman dan tentram.
Di Indonesia hukum di bagi menjadi dua, yaitu hukum perdata dan pidana, hukum pidana berarti peraturan yang mengatur terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut/berhubungan dengan kepentingan umum serta peraturan yang menentukan perbuatan mana yang diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan dan siksaan, sedangkan hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan seseorang.
Agar terciptanya tujuan yang diharapkan oleh hukum yaitu untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tentram, maka setiap terjadi pelanggaran-pelanggaran atau perilaku yang tidak sesuai dengan undang-undang maka akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Hukuman atau pidana bertujuan untuk menakut-nakuti atau memberikan pengajaran terhadap orang yang telah melanggar hukum agar jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang serupa. Selain itu ada juga pakar hukum pidana yaitu Van Hammel yang mengatakan bahwa tujuan daripada hukuman/pidana adalah untuk membinasakan. Dalam hal ini (membinasakan) berlaku bagi orang-orang tertentu yang tidak memungkinkan hukum tersebut dijadikan sebagai alat untuk mendidik.
Hukuman/pidana yang diberikan terhadap seseorang yang telah melanggar berbeda antara satu dengan yang lainnya yaitu sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing orang. Dalam makalah ini kami mencoba menjelaskan tentang macam-macam pidana atau hukuman, karena ini merupakan kajian terpenting dalam pembahasan hukum pidana.
untuk selebihnya monggo di download klik link di bawah ini
Download
Subscribe to:
Posts (Atom)